Musyawaroh adalah kegiatan rutin mingguan yang sudah berlangsung bulan januari ini yang diajukan oleh guru kita yaitu Ust. sobirin yang alhamdulillah berjalan dengan baik. kegiatan ini sudah berjalan tiga kali dari mulai minggu pertama dengan tema atau fasal yang dibahas yaitu bab thoharoh pada tanggal 19 januari. pada musyawarah kedua yang membahas fasal menyamak pada tgl 26 januari. pada musyawaroh ketiga yang di moderatori oleh teman santri kita yaitu A. khasbi alfarisi dan di roisi oleh saudara Jamaluddin yang membahas tentang fasal siwak berlangsung secara baik walaupun masih ada jawaban yang mengambang atau belum terpecahkan karena dari pihak penengah tidak hadir pada musyawaroh ketiga.
uraian hasil musyawaroh ketiga :
1. penjelasan fasal siwak secara singkat oleh Jamaludin :
siwak itu disunahkan pada setiap kondisi kecuali ketika puasa pada waktu setelah dhuhur. dan siwak lebih disunahkan pada 3 kondisi (waktu) : 1. ketika hendak melakukan solat.
2. ketika berubahnya mulut dari diam yang lama.
3. dan ketika bangun dari tidur.
2. pertanyaan dari musyawirin :
- mengapa siwak disunakan ketika hendak melakukan solat?
- ketika bersiwak tetapi (alat) siwak dari dapet nemu, itu masihkan mendapatkan kesunahan siwak?
- kenapa bagi orang berpuasa setelah dhuhur tidak disunahkan untuk bersiwak?
3. jawaban dari rois beserta argumen dari para musyawirin :
- soal pertama dijawaboleh rois : karena kita akan mengahadap sang pencipta (Allah) alangkah baiknya kita bersiwak agar bersih gigi kita.
musyawirin : jikalau bertujuan agar bersih maka memakai sikat gigi pun akan bersih.
dan masih banyak argumen lainya.
- soal nomer dua dijawab rois : jika dapet nemu maka alat siwak tersebut dihukumi subhat sedangkan perkara yang subhat hukumnya akan subhat juga.
musyawirin : maka jika kita menggunakan nya apakah kita mendapakatkan sunah nya
musyawirin lain : subhat memiliki batasan jika sudah melebihi maka siwak tersebut menjadi hak milik dan mendapat kesunahan nya, jika belum maka tidak dapat kesunahanya. - pada soal ketiga rois hanya melempar jawaban ke musyawirin.
musyawirin : karena jika kita bersiwak setelah waktu dhuhur dikhawatirkan akan membatalkan puasa jadi tidak disunahkan melainkan makruh.
musyawirin lain : jika membatalkan puasa alasan anda maka jika kita bersiwak sebelum waktu dhuhur pun sama dikhawatirkan membatalkan puasa jadi menurut saya jawaban anda kurang masuk.
musyawirin : nah mungkin jika kita bersiwak setelah waktu dhuhur dikhawatirkan kita tidak mendapat pahalnya berpuasa jadi tidak disunahkan.
4. kesimpulan pada musyawaroh ketiga :
- untuk soal pertama yaitu : kenapa disunahkan karena mengikuti sunahnya nabi.
- untuk soal kedua yaitu : dihukumi subhat karena alat siwaknya subhat dan tidak mendapatkan kesunahanya, tetapi ketika kita sudah berusaha mencari si pemilik namun nihil maka sudah menjadi hak milik
- untuk soal ketiga masih mengambang tapi ada jawaban yang di sepakati yaitu karena dikhawatirkan tidak mendapat pahala puasa. nah musyawaroh diatas semoga kita semua bisa mengambil yang baik dan membuang yang jelek. dari kata-kata saya jiak ada yang menyinggung atau salah mohon dimaafkan. semoga ilmu yang kita dapatkan bisa bermanfaa.